Sertifikat halal mui adalah tanda bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar syariah Islam, bebas dari bahan haram seperti babi dan alkohol. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI di Indonesia, setelah melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk. Proses sertifikasi bertujuan untuk memastikan produk tersebut aman dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.