Sertifikat Halal MUI

« Back to Glossary Index

Sertifikat halal mui adalah tanda bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar syariah Islam, bebas dari bahan haram seperti babi dan alkohol. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI di Indonesia, setelah melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk. Proses sertifikasi bertujuan untuk memastikan produk tersebut aman dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit