Persyaratan Nikah Pria Dan Wanita

« Back to Glossary Index

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita di Indonesia biasanya melibatkan beberapa dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Berikut adalah persyaratannya:

1. Usia Minimal

  • Pria: Minimal 19 tahun.
  • Wanita: Minimal 16 tahun.

2. Surat Permohonan Nikah

  • Surat ini diajukan oleh kedua calon mempelai kepada KUA (Kantor Urusan Agama) atau Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Muslim.

3. KTP dan KK (Kartu Keluarga)

  • KTP asli dan fotokopi dari kedua calon mempelai.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang terbaru dari kedua belah pihak.

4. Akta Kelahiran

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit bagi calon mempelai.

5. Pas Foto

  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6, biasanya dua buah untuk masing-masing calon mempelai.

6. Surat Persetujuan dari Orang Tua

  • Jika calon mempelai wanita berusia kurang dari 21 tahun, maka diperlukan persetujuan dari orang tua atau wali.

7. Surat Keterangan Belum Menikah

  • Surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa calon mempelai belum pernah menikah, atau jika sudah pernah menikah, ada surat cerai dari Pengadilan.

8. Surat Keterangan Warga Negara Asing (Jika salah satu calon mempelai adalah warga negara asing)

  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon mempelai asing tersebut tidak terikat pernikahan di negara asalnya.

9. Surat Keterangan Sehat

  • Surat keterangan sehat dari dokter untuk memastikan kedua calon mempelai bebas dari penyakit menular atau gangguan kesehatan tertentu yang dapat memengaruhi kelangsungan pernikahan.

10. Biaya Pendaftaran

  • Biasanya ada biaya administrasi yang perlu dibayar saat pendaftaran pernikahan di KUA atau catatan sipil.

Prosedur Nikah:

  • Setelah persyaratan lengkap, kedua calon mempelai akan menjalani proses akad nikah yang dilakukan di hadapan penghulu atau petugas catatan sipil. Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor, maka harus ada izin dari pihak yang berwenang.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku, pernikahan bisa dilaksanakan sesuai dengan hukum dan agama yang berlaku.

« Back to Glossary Index