Pengertian Perseroan Terbatas

« Back to Glossary Index

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham-saham. Pemilik saham memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit