KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha atau kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI digunakan dalam berbagai keperluan administratif, termasuk dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang digunakan untuk mengurus izin usaha dan perizinan lainnya di Indonesia.
Apa Itu OSS?
OSS (Online Single Submission) adalah sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus izin usaha dan izin lainnya secara online. Melalui sistem ini, pengusaha dapat melakukan berbagai prosedur perizinan tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
KBLI di OSS:
KBLI digunakan dalam sistem OSS untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang dimiliki oleh pengusaha. Setiap kegiatan usaha diberi kode tertentu sesuai dengan sektor ekonomi yang dijalankannya. Kode ini membantu dalam proses perizinan karena pemerintah menggunakan KBLI untuk menentukan jenis izin yang diperlukan untuk setiap usaha.
Cara Menggunakan KBLI di OSS:
- Daftar dan Login ke OSS:
Kunjungi situs OSS di oss.go.id dan lakukan registrasi serta login ke akun Anda. - Pilih Jenis Usaha:
Setelah login, Anda akan diminta untuk memilih jenis usaha yang ingin didaftarkan. Pilih kategori yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda. - Pilih KBLI yang Tepat:
Berdasarkan jenis usaha, pilih KBLI yang tepat. Anda dapat menggunakan referensi KBLI yang sudah tersedia di sistem OSS atau mencarinya berdasarkan kata kunci terkait usaha yang Anda jalankan. - Proses Pendaftaran dan Izin Usaha:
Setelah memilih KBLI yang tepat, lanjutkan ke langkah berikutnya untuk mendaftarkan izin usaha Anda. Sistem OSS akan mengarahkan Anda untuk mendapatkan izin sesuai dengan kode KBLI yang telah dipilih.
Beberapa Contoh KBLI:
- KBLI 4711: Perdagangan eceran barang-barang kebutuhan sehari-hari (seperti bahan makanan).
- KBLI 6201: Pengembangan perangkat lunak (software).
- KBLI 1101: Industri minuman (misalnya, pabrik pembuatan minuman ringan).
Manfaat KBLI dalam OSS:
- Mempercepat Proses Izin: Memudahkan pengusaha dalam mendapatkan izin sesuai dengan bidang usahanya.
- Standarisasi dan Klasifikasi: Memberikan kemudahan untuk mengklasifikasikan usaha dalam kategori yang benar.
- Pemantauan dan Pengawasan: Membantu pemerintah dalam pemantauan perkembangan berbagai sektor usaha di Indonesia.
« Back to Glossary Index