Apa Itu OSS

« Back to Glossary Index

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan terpadu yang diterapkan di Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan, mengurus, dan memperoleh berbagai izin usaha secara online, mulai dari izin dasar hingga operasional, sesuai ketentuan pemerintah. Sistem ini dirancang untuk mendukung kemudahan berusaha, efisiensi waktu, dan transparansi proses perizinan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit