OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha berbasis online di Indonesia yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui situs oss.go.id. OSS dirancang untuk mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, dalam mendapatkan izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya.
Fungsi utama OSS:
- Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB):
NIB adalah identitas pelaku usaha yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. - Pengurusan Izin Berusaha:
OSS memproses izin usaha dan izin komersial berdasarkan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. - Kemudahan Integrasi Layanan:
OSS terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Cara Mendaftar di OSS.go.id:
- Akses Situs Resmi:
Kunjungi oss.go.id. - Registrasi Akun:
- Klik tombol “Daftar” pada halaman utama.
- Pilih kategori pelaku usaha:
- Perseorangan untuk individu.
- Non-Perseorangan untuk badan usaha.
- Isi data diri atau data perusahaan sesuai formulir.
- Login ke Sistem OSS:
Gunakan email dan password yang telah didaftarkan untuk masuk. - Pembuatan NIB:
- Masukkan informasi lengkap terkait usaha, seperti:
- Data usaha (jenis usaha, lokasi, dan bidang usaha).
- Data kepemilikan modal.
- Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan NIB beserta dokumen pendukung lainnya.
- Masukkan informasi lengkap terkait usaha, seperti:
- Izin Berusaha dan Komersial:
Manfaat OSS:
- Proses cepat dan transparan.
- Pengajuan izin usaha dapat dilakukan dari mana saja.
- Memudahkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban hukum dan peraturan.