NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP digunakan untuk mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengawasan kewajiban pajak.
« Back to Glossary IndexNPWP itu apa?
« Back to Glossary Index