No Izin Usaha TikTok

« Back to Glossary Index

Untuk mendapatkan Nomor Izin Usaha untuk TikTok Shop, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Daftarkan Usaha Secara Legal: Daftarkan usaha Anda melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha.
  2. Pendaftaran di TikTok Shop: Kunjungi TikTok Seller Center (https://seller.tiktok.com) untuk mendaftar sebagai penjual dan unggah dokumen legal (seperti NIB dan identitas diri).
  3. Verifikasi dan Persetujuan: TikTok akan memverifikasi dokumen Anda, dan jika disetujui, Anda bisa mulai berjualan.
  4. Patuhi Regulasi: Pastikan produk yang dijual memenuhi regulasi yang berlaku, seperti BPOM atau SNI jika diperlukan.

Setelah itu, Anda bisa mulai menjual produk di TikTok Shop.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit