Nomor Izin Berusaha (NIB) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti terdaftarnya usaha mereka di sistem administrasi negara. NIB diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Online Single Submission (OSS) di Indonesia, dan digunakan sebagai identifikasi resmi bagi pengusaha yang ingin menjalankan usaha di Indonesia.
Fungsi dan Pentingnya NIB:
- Identifikasi Resmi:
NIB berfungsi sebagai nomor identifikasi yang memvalidasi status usaha atau perusahaan di mata hukum. - Mendapatkan Izin Usaha:
NIB menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin usaha, izin lingkungan, serta izin terkait lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha. - Kemudahan Administrasi:
Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin dan dokumen administrasi lain secara lebih mudah dan terintegrasi melalui sistem OSS. - Perlindungan Hukum:
NIB memberikan kepastian hukum bagi usaha, yang memungkinkan pengusaha menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan terlindungi oleh hukum.
Prosedur Mendapatkan NIB:
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS.
- Setelah mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan, NIB akan diterbitkan oleh sistem dan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah terdaftar.
NIB wajib dimiliki oleh semua jenis badan usaha, baik yang berbentuk PT, CV, koperasi, atau bentuk usaha lainnya yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
« Back to Glossary Index