Berdasarkan aturan saat ini, tetap berlaku selama empat tahun sejak tanggal diterbitkan oleh BPJPH. Namun, berdasarkan aturan baru, sertifikat halal akan diterbitkan dengan masa berlaku tetap, dengan ketentuan tidak terjadi perubahan komposisi bahan dalam produk.
« Back to Glossary IndexMasa Berlaku Sertifikat Halal
« Back to Glossary Index