NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) memiliki beberapa kegunaan utama, antara lain sebagai identitas wajib pajak, untuk pencatatan dan pelaporan kewajiban perpajakan, serta pemotongan dan penyetoran pajak. NPWP juga diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan, mengajukan kredit, dan memenuhi kewajiban administrasi bisnis. Selain itu, NPWP menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku dan penting untuk menjalankan usaha secara sah di Indonesia.