Hak Cipta Terdiri Dari 2 Hak Yaitu

« Back to Glossary Index

Hak cipta terdiri dari 2 hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi:

  • Hak moral
    Hak yang melekat pada pencipta untuk menjaga keutuhan karya dan reputasinya. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan nama, mengubah ciptaan, dan mempertahankan haknya jika karya dimodifikasi atau diubah. 
  • Hak ekonomi
    Hak yang melekat secara ekonomi pada pencipta untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Hak ekonomi merupakan hak yang dapat dinilai dengan uang, sehingga pencipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran hak cipta.
« Back to Glossary Index