Secara umum, Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti transaksi barang atau jasa kena pajak tersebut telah dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya eFaktur, maka pengusaha dapat terbebas dari tuduhan manipulasi atau penggelapan pajak pada saat ada pemeriksaan.
« Back to Glossary IndexFungsi Faktur Pajak
« Back to Glossary Index