Fungsi Faktur Pajak

« Back to Glossary Index

Secara umum, Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti transaksi barang atau jasa kena pajak tersebut telah dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya eFaktur, maka pengusaha dapat terbebas dari tuduhan manipulasi atau penggelapan pajak pada saat ada pemeriksaan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit