e-Registration pajak atau e-Reg adalah aplikasi e Registrasi pajak milik Ditjen Pajak yang digunakan untuk menggunakan layanan pajak elektronik. Ereg pajak dibuat untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak, termasuk update data NPWP online dan pelaporan pajak DJP Online.
« Back to Glossary IndexEreg Pajak
« Back to Glossary Index