ereg.pajak.go.id daftar

« Back to Glossary Index

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui situs ereg.pajak.go.id:

Cara Daftar NPWP di ereg.pajak.go.id:

  1. Akses Situs Resmi:
    Buka ereg.pajak.go.id melalui browser.
  2. Registrasi Akun Baru:
    • Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun.
    • Isi formulir dengan data berikut:
      • Email aktif untuk menerima notifikasi.
      • Nomor telepon untuk verifikasi.
      • Kata sandi untuk login ke sistem.
    • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  3. Login ke Sistem:
    Gunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat untuk masuk ke sistem e-Registration.
  4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP:
    • Pilih jenis Wajib Pajak:
      • Orang Pribadi: Untuk individu yang bekerja atau memiliki usaha.
      • Badan: Untuk perusahaan atau organisasi.
      • Bendahara: Untuk instansi atau pengelola anggaran.
    • Masukkan data diri, seperti:
      • Nama lengkap sesuai KTP.
      • Nomor KTP/NIK.
      • Alamat tinggal atau usaha.
      • Informasi pekerjaan atau jenis usaha.
  5. Unggah Dokumen Pendukung:
    Siapkan dokumen berikut:
    • KTP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
    • Akta Pendirian dan dokumen lain untuk Wajib Pajak Badan.
    • Dokumen dalam format digital dan sesuai persyaratan.
  6. Submit Permohonan:
    Periksa kembali data yang diisi, lalu klik “Submit” untuk mengajukan permohonan.
  7. Verifikasi oleh KPP:
    Permohonan Anda akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
    Anda dapat memantau status permohonan melalui dashboard di akun Anda.
  8. Penerbitan NPWP:
    Setelah disetujui, NPWP elektronik akan tersedia untuk diunduh melalui akun Anda atau dikirimkan secara fisik ke alamat terdaftar.
« Back to Glossary Index