ereg.pajak.go.id adalah subdomain resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui layanan e-Registration. Sistem ini memudahkan Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk mendaftarkan NPWP tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Cara Menggunakan ereg.pajak.go.id untuk Daftar NPWP:
- Akses Situs:
Buka situs ereg.pajak.go.id melalui browser Anda. - Registrasi Akun:
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Masukkan email aktif, nomor telepon, dan data pribadi yang diminta.
- Setelah itu, periksa email Anda untuk mendapatkan tautan aktivasi.
- Login ke Sistem e-Registration:
Gunakan email dan password yang telah dibuat untuk masuk ke sistem. - Isi Formulir Pendaftaran:
- Pilih jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan, atau Bendahara).
- Masukkan data seperti nama, alamat, penghasilan, dan pekerjaan.
- Lengkapi bagian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Unggah Dokumen Pendukung:
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:- KTP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Akta pendirian dan dokumen terkait untuk badan usaha.
- Dokumen diunggah melalui portal sesuai instruksi.
- Submit Permohonan:
Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik Submit untuk mengajukan permohonan. - Verifikasi oleh KPP:
Permohonan Anda akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terkait. Anda dapat memantau status pendaftaran melalui akun Anda di ereg.pajak.go.id. - Penerbitan NPWP:
Jika permohonan disetujui, NPWP Anda akan diterbitkan dan dikirimkan secara elektronik atau melalui pos.