Contoh peraturan perusahaan dapat mencakup:
- Jam Kerja: Karyawan diharuskan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan, misalnya pukul 08:00 hingga 17:00, dengan waktu istirahat selama 1 jam.
- Kebijakan Cuti: Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan setelah bekerja selama 1 tahun penuh, dan cuti harus diajukan minimal 2 minggu sebelum tanggal yang diinginkan.
- Etika Kerja: Karyawan wajib menjaga sikap profesional dalam berinteraksi dengan rekan kerja dan pelanggan, serta tidak diperkenankan menggunakan bahasa yang tidak pantas.
- Kebijakan Penggunaan Alat dan Fasilitas: Alat kantor seperti komputer dan telepon hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan, dan dilarang untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
- Kebijakan Kedisiplinan: Karyawan yang melanggar aturan perusahaan, seperti keterlambatan berulang atau tidak mengikuti prosedur keselamatan, dapat dikenakan tindakan disipliner, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.