KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Berikut adalah contoh kasus penggunaan KITAS:
Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang dipekerjakan oleh perusahaan di Jakarta sebagai konsultan teknologi. Sebelum mulai bekerja, perusahaan membantu WNA tersebut mengurus KITAS sebagai syarat legal tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu satu tahun.
« Back to Glossary Index