Cara mengaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status NE (Non Efektif), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Anda dapat langsung mengunjungi kantor pajak tempat NPWP Anda terdaftar. Jika NPWP Anda dinyatakan NE (Non Efektif) karena tidak aktif, Anda harus meminta untuk memperbarui status NPWP tersebut.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu NPWP, dan bukti kegiatan usaha atau pekerjaan, jika berlaku.
- Isi Formulir yang Diperlukan: Di kantor pajak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembaruan atau pernyataan terkait status NPWP Anda.
- Verifikasi dan Proses: Petugas pajak akan memeriksa data Anda dan melakukan pembaruan status NPWP jika tidak ada masalah.
- Penerbitan Kembali NPWP: Setelah status diperbarui, NPWP Anda akan aktif kembali dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.
Anda juga bisa menghubungi Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengakses e-Filing jika ada layanan online yang memungkinkan pembaruan status NPWP.
« Back to Glossary Index