Cara Mendapatkan Tax Identification Number

« Back to Glossary Index

Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Berikut adalah cara untuk mendapatkan nomor TIN (Tax Identification Number) secara online:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk digital (scan atau foto), seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/
  3. Klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.
  4. Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang muncul.
  5. Cek email Anda dan klik link aktivasi yang dikirimkan oleh sistem.
  6. Setelah akun terverifikasi, login ke sistem dan pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
  7. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk data pribadi, alamat, dan informasi pekerjaan atau usaha.
  8. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  9. Periksa kembali semua informasi yang telah diisi, lalu klik “Kirim” untuk mengirimkan permohonan.
  10. Catat nomor tanda terima elektronik yang muncul sebagai bukti pendaftaran.
  11. Tunggu proses verifikasi oleh petugas pajak. Anda akan menerima notifikasi melalui email jika permohonan NPWP Anda telah disetujui.
  12. Setelah disetujui, Anda dapat mengunduh kartu NPWP elektronik melalui sistem.

 

 

« Back to Glossary Index