Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Berikut adalah cara untuk mendapatkan nomor TIN (Tax Identification Number) secara online:
- Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk digital (scan atau foto), seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
- Kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/
- Klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang muncul.
- Cek email Anda dan klik link aktivasi yang dikirimkan oleh sistem.
- Setelah akun terverifikasi, login ke sistem dan pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk data pribadi, alamat, dan informasi pekerjaan atau usaha.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
- Periksa kembali semua informasi yang telah diisi, lalu klik “Kirim” untuk mengirimkan permohonan.
- Catat nomor tanda terima elektronik yang muncul sebagai bukti pendaftaran.
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas pajak. Anda akan menerima notifikasi melalui email jika permohonan NPWP Anda telah disetujui.
- Setelah disetujui, Anda dapat mengunduh kartu NPWP elektronik melalui sistem.
« Back to Glossary Index