Kunjungi Situs Resmi DJP
Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
Pilih Menu Pendaftaran NPWP
Di halaman utama, pilih menu “Pendaftaran NPWP” untuk memulai proses pendaftaran.
Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi atau data perusahaan yang diperlukan, seperti nama, alamat, nomor identitas (KTP untuk perorangan, akta pendirian untuk badan usaha), serta informasi lainnya.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, atau dokumen pendukung lainnya jika mendaftar untuk perorangan atau badan usaha.
Verifikasi dan Pengajuan
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data dan ajukan permohonan NPWP.
Cek Status Pendaftaran
Setelah pengajuan, Anda bisa cek status pendaftaran NPWP Anda melalui situs DJP. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau pos sesuai alamat yang terdaftar.