« Back to Glossary Index
Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Kunjungi Situs Resmi DJP
Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id. - Pilih Menu Pendaftaran NPWP
Di halaman utama, pilih menu “Pendaftaran NPWP” untuk memulai proses pendaftaran. - Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi atau data perusahaan yang diperlukan, seperti nama, alamat, nomor identitas (KTP untuk perorangan, akta pendirian untuk badan usaha), serta informasi lainnya. - Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, atau dokumen pendukung lainnya jika mendaftar untuk perorangan atau badan usaha. - Verifikasi dan Pengajuan
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data dan ajukan permohonan NPWP. - Cek Status Pendaftaran
Setelah pengajuan, Anda bisa cek status pendaftaran NPWP Anda melalui situs DJP. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau pos sesuai alamat yang terdaftar.