Cara Bikin NPWP

« Back to Glossary Index

Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  1. Kunjungi Situs Resmi DJP
    Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
  2. Pilih Menu Pendaftaran NPWP
    Di halaman utama, pilih menu “Pendaftaran NPWP” untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Isi Formulir Pendaftaran
    Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi atau data perusahaan yang diperlukan, seperti nama, alamat, nomor identitas (KTP untuk perorangan, akta pendirian untuk badan usaha), serta informasi lainnya.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, atau dokumen pendukung lainnya jika mendaftar untuk perorangan atau badan usaha.
  5. Verifikasi dan Pengajuan
    Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data dan ajukan permohonan NPWP.
  6. Cek Status Pendaftaran
    Setelah pengajuan, Anda bisa cek status pendaftaran NPWP Anda melalui situs DJP. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email atau pos sesuai alamat yang terdaftar.
« Back to Glossary Index