Berapa pajak PKP?

« Back to Glossary Index

PKP adalah pengusaha yang menjual barang atau jasa kena PPN, kecuali pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKPPajak PKP sekitar:

PKP kurang dari Rp 50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5% PKP antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15% PKP antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25% PKP di atas Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak 30%.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit