Dalam dunia bisnis yang makin berkembang, pelaku usaha sering kali mendapati adanya kesamaan nama merek yang mereka miliki dengan pihak lain ketika ingin mendaftarkan mereknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bisakah daftar merek yang sama dan bagaimana hukum di Indonesia mengaturnya?
Artikel ini akan menguraikan secara sistematis mengenai kemungkinan, batasan, serta risiko hukum dalam mendaftarkan nama merek yang sama.
Table of Contents
ToggleDasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia
Mengenai ketentuan merek, sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalam aturan perundang-undangan tersebut, dijelaskan bahwa prinsip yang dipegang pada persoalan hak merek adalah first to file yang mana pihak pertama yang mendaftarkan merek merupakan pihak yang berhak atas hak eksklusif merek tersebut, dan bukan pihak yang pertama menggunakannya.
Selain itu, permohonan pendaftaran bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, apabila memiliki kesamaan pokok atau keseluruhannya dengan merek untuk barang/jasa sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya.
Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya
Apakah Artinya Tidak Bisakah Daftar Merek yang Sama?
Secara umum, nama merek yang sama persis dan telah terdaftar lebih dahulu pada kelas yang sama tidak dapat didaftarkan kembali. Namun, ada beberapa situasi dan kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan nama merek yang identik atau bahkan serupa. Walaupun begitu, ada catatan penting yang harus dipahami seperti memenuhi persyaratan tertentu dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu aspek mengenai “tidak menimbulkan kebingungan masyarakat” menjadi catatan penting yang perlu dipahami.
Aspek penting lainnya adalah “persamaan pada pokoknya”. Adapun yang dimaksud dari hal tersebut meliputi:
- Pelafalan penyebutan nama merek
- Kemiripan susunan kata
- Kesesuaian visual dan desain
- Kesamaan makna atau konsep yang ditimbulkan
Semisal sudah melewati aspek-aspek tersebut, permohonan hanya tinggal menunggu penilaian dari Ditjen KI. Akan tetapi, penilaian tersebut bersifat substantif dan dilakukan secara independen.
Baca juga, Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pendaftaran Pada Kelas yang Berbeda
Pada sistem pendaftaran merek barang dan jasa diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas yang sesuai dengan klasifikasi internasional. Maka, sebenarnya secara prinsip pendaftaran nama merek yang serupa itu bisa terjadi bila memiliki jenis kelas yang berbeda, dengan catatan:
- Tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat;
- Tidak termasuk kategori merek terkenal;
- Tidak terdapat itikad tidak baik dalam pengajuan permohonan.
Sebagai ilustrasi, suatu nama merek yang terdaftar untuk produk pakaian (kelas 25) belum tentu otomatis menghalangi penggunaan nama yang sama untuk jasa restoran (kelas 43), selama tidak terdapat hubungan yang menyesatkan konsumen.
Namun, tentu perlu ada analisis mendalam dan hati-hati karena perbedaan kelas belum tentu menjamin 100% keberhasilan agar merek disetujui.
Kesimpulan
Pertanyaan “bisakah mendaftarkan nama merek yang sama?” tidak dapat dijawab secara mutlak.
Secara umum, nama merek yang telah terdaftar pada kelas yang sama dan memiliki persamaan pada pokoknya tidak dapat didaftarkan kembali. Namun, dalam kondisi tertentu—seperti perbedaan kelas dan tidak adanya potensi kebingungan—kemungkinan tersebut tetap terbuka, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah kebingungan ini, kamu bisa berkonsultasi dengan EasyLegal supaya memudahkan langkahmu dalam persoalan pendaftaran merek ini.
Selain itu, jika kamu tidak ingin ribet, EasyLegal juga menyiapkan jasa pendaftaran merek yang profesional dan terpercaya. Jadi, sudah pahamkah soal daftar merek yang sama ini?
