Para pelaku UMKM kini tidak perlu lagi pusing memikirkan persoalan mengenai badan usaha yang simpel namun tetap legal dan kuat di mata hukum negara. PT Perorangan saat ini menjadi pilihan paling mudah bagi kamu pelaku UMKM. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat aturan PT Perorangan yang wajib dipahami supaya tidak menjadi masalah di lain hari dan agar usaha berjalan legal serta aman secara hukum.
Table of Contents
TogglePengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang dan diperuntukkan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Berbeda dengan PT pada umumnya, PT perorangan tidak membutuhkan akta notaris dalam proses pendiriannya.
Kehadiran PT perorangan bertujuan untuk memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Dasar Hukum PT Perorangan
Terdapat beberapa undang-undang yang menjadi acuan dasar hukum mengenai PT Perorangan, adapun di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
- Ketentuan teknis dalam sistem OSS (Online Single Submission)
Acuan mengenai dasar hukum tersebut mutlak menjadi dasar yang kemudian mengetur perihal aturan, syarat, dan segala hal yang berkaitan dengan PT Perorangan.
Syarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengusaha yang ingin melindungi usaha UMKMnya secara legal. Persyaratan yang dimaksud sudah diatur berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, syarat yang wajib dipenuhi yakni:
- Pendiri PT Perorangan wajib seorang WNI berusia minimal 17 tahun dan paham hukum;
- Jumlah pemegang saham hanya 1 orang;
- Pendiri hanya bisa mendirikan PT Perorangan satu kali dalam satu tahun.
- Usaha termasuk pada usaha mikro atau kecil
- Modal usaha tidak lebih dari 5 miliar rupiah
- Surat pernyataan pendirian
Persyaratan di atas adalah hal mutlak dan wajib ditaati oleh pengusaha, namun pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin membuat PT Perorangan, yakni tidak memerlukan akta notaris dan keringanan biaya pendirian yang hanya Rp50.000.
Aturan Izin Legalitas dan Kepemilikan PT Perorangan
Supaya PT Perorangan diakui izin legalitasnya, seorang pengusaha haruslah:
- Mendaftarkannya ke OSS;
- Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Memiliki Sertifikat Pendirian PT Perorangan;
- Izin operasional sesuai bidang usaha;
- Sertifikat standar (Bila diperlukan)
Tanpa seluruh hal di atas, maka PT Perorangan tersebut tidaklah mempunyai izin legalitas yang resmi.
Sementara dalam struktur kepemilikannya, PT Perorangan sangat sederhana, di antaranya:
- Tidak diwajibkan memiliki komisaris
- Hanya perlu masing-masing 1 direktur dan 1 pemegang saham
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Kendati hanya berkepemilikan seorang saja, ada hal yang tidak boleh luput dari pemilik PT Perorangan, seperti:
- Memisahkan antara harta perusahaan dan harta pribadi;
- Wajib pajak;
- Menyusun laporan keuangan perusahaan;
- Perusahaan dijalankan sesuai bidang yang telah ditentukan
Perubahan dan Penutupan PT Perorangan
Apabila ada syarat dasar dari PT perorangan yang berubah, seperti penambahan jumlah pemegang saham, perkembangan usaha kecil menjadi usaha menengah, dan perubahan data perusahaan (nama, alamat, ataupun bidang usaha). Maka, PT perorangan tersebut wajib untuk berubah menjadi PT biasa melalui mekanisme yang sudah diatur. Kemudian, apabila PT perorangan ingin berhenti dan ditutup secara resmi, mekanisnya adalah melalui sistem OSS.
Baca juga, Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya
Kesimpulan
Aturan PT perorangan wajib dipahami oleh para pengusaha UMKM, hal ini bertujuan supaya usaha yang didirikan tersebut terjamin oleh hukum secara legal. Selain itu, aturan-aturan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi masalah yang bisa saja menerpa perusahaan di masa depan.
Bilamana kamu masih merasa bingung, EasyLegal siap menjawab rasa bingung kamu lewat konsultasi yang kami sediakan. Tentu, kami juga mempunyai JASA PENGURUSAN PT PERORANGAN, supaya memudahkan para pengusaha UMKM yang masih belum terlalu paham tata birokrasi legalitasnya. Bersama EasyLegal, semuanya akan terasa mudah dan cepat.