Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi Apakah Wajib Daftar Merek?

Masih banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: “apa wajib daftar merek?”. Tidak sedikit dari pelaku usaha bahkan tidak tahu urgensi dari pendaftaran merek ini, banyak yang meyakini merek mereka aman karena merasa mereka yang pertama menggunakannya. Namun, prasangka seperti ini lah yang bisa menjadi bumerang bagi usahanya sendiri. Dampaknya, sengketa hak atas merek antara beberapa pihak bisa terjadi, dan siapa yang bisa memenangkannya? Pemenangnya adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu, karena perihal ini prinsip yang dipegang yaitu first to file.

Dasar Hukum dan Pengertian Merek

Merek diartikan sebagai tanda yang ditampilkan secara fisik dalam bentuk nama, logo, huruf, warna, angka, atau kombinasi seluruh unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan tiap barang/jasa.

Pun, dasar hukum yang mengatur persoalan ini adalah “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”. Melalui aturan perundang-undangan tersebut, prinsip first to file atau pihak yang pertama untuk mendaftar berhak atas merek yang bersangkutan ditekankan. Artinya, tidak ada jaminan walaupun pelaku usaha menggunakan mereknya lebih lama akan dilindungi hak mereknya oleh negara.

Selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Lalu, Apakah Wajib Daftar Merek?

Jawaban sederhananya adalah TIDAK.

Namun, ketidakwajiban tersebut bukanlah jadi alasan untuk tidak mendaftarkan merek yang dimiliki ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kekeliruan soal tidak wajib berarti tidak perlu dilakukan inilah yang sering menjadi masalah sengketa di kemudian hari. Maka, tentu dengan mendaftarkan merek adalah jalan pencegahan dalam memberikan jaminan keamanan dan eksklusifitas merek supaya tidak diakuisisi pihak lain.

Dengan kata lain, membuat permohonan ke DJKI untuk mendaftarkan merek merupakan hal penting yang perlu dilakukan pelaku usaha, baik skala besar ataupun UMKM. Secara sederhananya mungkin seperti ini:

  • Tidak daftar merek = tidak ada hak eksklusif = merek rentang digugat pihak lain
  • Daftar merek = memiliki hak eksklusif = jaminan perlindungan merek oleh negara

Risiko Bila Tidak Mendaftarkan Merek

Bagi pelaku usaha yang tidak mendaftarkan mereknya, ada beberapa risiko yang dapat menghampiri, di antaranya:

  • Merek Lebih Dulu Didaftarkan Pihak Lain

Karena Indonesia menganut prinsip first to file, pesaing atau pihak lain bisa saja lebih dulu mendaftarkan nama brand kamu.

  • Pelarangan Menggunakan Nama Merek

Jika pihak lain memiliki sertifikat merek, mereka berhak melayangkan somasi atau gugatan agar kamu menghentikan penggunaan merek tersebut.

  • Kerugian Finansial & Rebranding

Mengganti nama brand bukan hal murah. Anda harus mengganti kemasan, materi promosi, domain website, hingga membangun ulang kepercayaan pasar. Lebih parah lagi, reputasi yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa hilang hanya karena satu kelalaian administratif.

Baca juga, Alur Pendaftaran Merek: Syarat, Cara, dan Urgensinya

Manfaat Pendaftaran Merek?

Di sisi lain, mendaftarkan merek memberikan manfaat ke bisnis kamu, baik langsung maupun tidak langsung. Manfaat ini biasanya akan terasa dalam jangka panjang, yang mana ini berarti pendaftaran merek adalah bentuk investasi masa depan bisnis kamu.

  • Perlindungan Hukum Eksklusif

Pemilik sertifikat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain memakainya tanpa izin.

  • Meningkatkan Nilai Aset Bisnis

Merek terdaftar merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi. Ini penting saat ingin menjual bisnis atau menarik investor.

  • Bisa Dilisensikan atau Menjadi Waralaba

Merek terdaftar bisa dijadikan dasar kerja sama lisensi maupun waralaba.

  • Meningkatkan Kredibilitas

Brand yang sudah terdaftar terlihat lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Kesimpulan: Tidak Wajib, Tapi Sangat Penting

Jadi, apakah wajib daftar merek?

  • Secara hukum administratif: tidak wajib
  • Secara perlindungan bisnis: sangat penting dan hampir tidak bisa ditawar

Tanpa pendaftaran, kamu tidak memiliki hak eksklusif atas brand sendiri. Dengan pendaftaran, maka kamu memiliki perlindungan hukum yang jelas dan kuat. Kalau bisnis kamu masih tahap awal, justru ini adalah waktu terbaik untuk mendaftarkan merek, sebelum nilainya semakin besar dan risikonya semakin tinggi.

EasyLegal adalah jawaban sederhana namun penting bila kamu sedang ada di fase ini. Dengan konsultasi gratis sampai jasa pendaftaran merek, membuat EasyLegal dapat menjadi partner usaha kamu dalam permasalahan legalitas.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP