Alur Pendaftaran Merek: Syarat, Cara, dan Urgensinya

Ilustrasi Alur Pendataran Merek

Pelaku usaha kini perlu banyak mengetahui dan memahami persoalan legalitas demi keselamatan usahanya. Penggunaan nama merek di dunia bisnis, menjadi salah satu faktor yang cukup banyak menyumbang permasalahan klinis, lalu mengapa hal itu bisa terjadi? Sengketa nama merek adalah masalah yang paling sering dijumpai, ini akibat dari lengahnya pebisnis dalam membaca persoalan legalitas. Maka, penting untuk minimalnya paham alur pendaftaran merek dan mendaftarkannya supaya tidak ada sengketa di kemudian hari.

Lantas, bagaimanakah alur pendaftaran merek itu sendiri? Simak artikel berikut supaya paham dan terhindar dari masalah sengketa nama merek kedepannya.

Pentingnya Pendaftaran Nama Merek Bagi Bisnis

Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use pada persoalan merek ini. Prinsip ini yang terkadang tidak diketahui oleh pebisnis, padahal ini adalah hal vital demi menjaga legalitas pada usahanya. Akibat jika tidak melakukan pendaftaran, merek yang dimiliki bisa diambil haknya oleh pihak lain bila pihak tersebut lebih dulu mendaftarkannya.

Seluruh permasalahan merek ini sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Melalui aturan ini, hak atas merek akan diperoleh ketika permohonan izin disetujui dan terdaftar di negara.

Jadi, secara aturannya, jika sudah memiliki merek dan menggunakannya namun belum didaftarkan haknya, maka merek tersebut tidak dijamin dan dilindungi oleh negara. Sementara bila ada kompetitornya yang menggunakan merek tersebut kemudian hari dan mendaftarkannya ke DJKI lalu disetujui, maka hak merek akan jatuh milik kompetitor tersebut, bukan pebisnis yang pertama menggunakannya.

Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

Biaya Pendaftaran Merek

Untuk pebisnis yang ingin segera mendaftarkan merek dagangnya, akan ada biaya yang diperlukan dalam mengurus pendaftaran merek. Adapun biaya yang dibebankan sesuai dengan status pemohon dan jumlah kelas barang/jasa yang didaftarkan.

  • Status pemohon UMKM: Rp500.000/kelas barang/jasa (pengajuan elektronik).
  • Status pemohon non – UMKM: Rp1.800.000/kelas barang/jasa (Pengajuan elektronik)

Biaya ini bisa berbeda jika ingin menggunakan jasa legalitas profesional.

Syarat Pendaftaran Merek

Bila pebisnis ingin mendaftarkan mereknya, maka ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Maka, penting untuk segera mengumpulkan persyaratannya supaya prosesnya mudah, antara lain:

  1. Formulir permohonan
  2. Label/etiket merek (Dalam bentuk JPEG atau PNG resolusi tinggi)
  3. Identitas pemohon (Salinan KTP untuk individu, akta perusahaan untuk badan hukum)
  4. Bukti pembayaran
  5. Daftar barang/jasa
  6. Deskripsi merek

Alur Pendaftaran Merek

Pendaftaran bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, berikut adalah proses lengkapnya:

  • Penelusuran Merek (Trademark Search)

Tahap pertama adalah menelusuri merek, hal ini berfungsi untuk meminimalisir persamaan nama merek yang sudah terdaftar. Selain itu, nama merek perlu supaya tidak menimbulkan sengketa hukum agar memiliki peluang besar untuk diterima perizinannya.

  • Penentuan Kelas Barang atau Jasa

Merek didaftarkan berdasarkan klasifikasi barang dan/atau jasa sesuai dengan sistem Nice Classification yang berlaku secara internasional. Klasifikasi tersebut terdiri dari: 

  • Kelas 1–34 untuk barang 
  • Kelas 35–45 untuk jasa

Pemilihan kelas harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kesalahan dalam menentukan kelas dapat mengakibatkan perlindungan hukum yang tidak optimal.

  • Pengajuan Permohonan Pendaftaran

Permohonan diajukan secara online melalui sistem DJKI dengan melampirkan dokumen yang sudah disebutkan di atas dan menjadi syarat utama. Setelah permohonan diterima, maka pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan. 

  • Pemeriksaan Formalitas

Pada tahap ini, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi. Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian administrasi, pemohon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Permohonan yang tidak diperbaiki sesuai ketentuan dapat dinyatakan gugur.

  • Pengumuman dalam Berita Resmi Merek

Apabila permohonan lolos pemeriksaan formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama kurang lebih dua bulan. Masa pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mengajukan keberatan (oposisi) apabila merasa dirugikan atau memiliki merek yang serupa. Apabila tidak terdapat keberatan, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif merupakan tahap evaluasi mendalam terhadap substansi merek yang diajukan. Pada tahap ini, DJKI menilai perihal:

  • Kepatuhan kepada aturan undang-undang
  • Tidak bertentangan dengan moralitas, ketertiban, dan ketaatan hukum
  • Potensi persamaan dengan merek terdaftar
  • Daya pembeda merek
  • Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila merek dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Kemudian, hak atas merek tersebut akan dilindungi selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Ketika sertifikat sudah didapatkan, maka hak eksklusif atas merek tersebut membuat pemilik dapat melarang pihak yang ingin menggunakan nama merek tersebut.

Tips Supaya Merek Tidak Ditolak

Bila pebisnis ingin permohonan perizinan merek mereka tidak ditolak, ada beberapa caranya, yakni:

  • Menggunakan nama merek yang unik
  • Logo merek tidak terlalu umum
  • Menghindari kata atau nama merek yang terlalu umum dan deskriptif
  • Jangan meniru merek yang sudah ada
  • Wajib menelusuri merek lain (observasi) sebelum melakukan pendaftaran.

Kesimpulan

Alur pendaftaran nama merek di Indonesia sebenarnya tidak terlalu sulit, namun perlu diperhatikan supaya tidak melakukan kesalahan yang bisa berakibat buruk pada proses pendaftaran tersebut. Dari tahapan-tahapan yang sudah diketahui, perlu dipahami bagi para pebisnis agar merek yang didaftarkan mudah disetujui oleh negara.

Adapun dengan memahami prinsip first to file semoga semakin menyadarkan banyak pebisnis untuk segera mendaftarkan hak mereknya. Namun, bila ada sedikit permasalahan dan kebingungan terhadap mekanisme yang ada, dapat menggunakan jasa legalitas profesional.

EasyLegal dapat memudahkan persoalan pendaftaran merek ini, baik jasa pendaftaran, hingga sekadar konsultasi gratis secara online. Legalitas ingin mudah? Percayakan ke EasyLegal saja.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP