Di dalam dunia bisnis, ada banyak istilah yang mungkin belum dipahami dengan baik, bahkan oleh para pebisnis itu sendiri. Dari beberapa banyak istilah tersebut, perihal HAKI atau hak atas kekayaan intelektual memiliki istilah yang memiliki kemiripan, namun arti dan fungsinya berbeda. Hak merek dan hak cipta terdengar mirip dan tidak berbeda jauh, akan tetapi ada perbedaan besar di antara hak merek & hak cipta yang perlu dipahami oleh para pebisnis supaya tidak salah kaprah.
Melalui artikel ini, akan dijelaskan mengenai perbedaan antara hak merek dan hak cipta, serta ulasan tentang pengertian dari kedua hal tersebut.
Table of Contents
TogglePengertian Hak Merek
Merupakan hak eksklusif yang diberi negara kepada pemilik merek yang sudah mendaftar secara legal untuk menggunakan, melindungi, dan melarang pihak lain menggunakan atribut merek tanpa izin pada bidang perdagangan barang dan/atau jasa. Merek biasanya berupa nama, logo, warna, slogan, atau kombinasi dari semuanya. Secara sederhana, merek adalah identitas bisnis. Hak merek ini memiliki batas perlindungan selama 10 tahun terhitung setelah permohonan izin disetujui oleh Ditjen KI.
Selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang bertujuan untuk melindungi karya intelektual pada bidang ilmu pengetahuan, seni, kebudayaan, hingga sastra. Kemudian menurut UU Hak Cipta Tahun 2014, didefinisikan sebagai “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam aturan undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa hak cipta terhitung dilindungi semenjak karya intelektual dibuat oleh pencipta hingga seumur hidupnya ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hak cipta sendiri bertujuan untuk melindungi karya kreatif dan ekspresi ide manusia, seperti buku, film, musik, fotografi, hingga perangkat lunak komputer. Selain itu, memang hak cipta lahir ketika karya tersebut diumumkan secara publik, namun tetap baiknya dicatat ke Ditjen KI sebagai upaya memperkuat upaya hukum bila terjadi sengketa.
Perbedaan Hak Merek & Hak Cipta
Berikut adalah beberapa hal yang membedakan kedua hak tersebut:
|
Aspek |
Hak Merek | Hak Cipta |
| Fungsi Utama |
Melindungi identitas bisnis |
Melindungi karya kreatif |
| Objek yang Dilindungi |
Nama brand, logo, slogan, simbol |
Buku, lagu, film, desain, software |
| Tujuan Perlindungan |
Mencegah pihak lain memakai identitas bisnis yang sama |
Mencegah penyalinan atau pembajakan karya |
| Cara Mendapatkan Hak |
Harus didaftarkan dan disetujui oleh negara |
Otomatis saat karya diwujudkan |
| Sistem yang Berlaku |
First to file (siapa daftar dulu, dia berhak) |
Otomatis tanpa sistem pendaftaran |
| Masa Berlaku |
10 tahun dan bisa diperpanjang terus |
Seumur hidup pencipta + 70 tahun |
| Lembaga Pengelola |
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual |
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual |
|
Risiko Jika Tidak Dilindungi |
Brand bisa didaftarkan orang lain |
Sulit membuktikan kepemilikan saat sengketa |
Walaupun hak cipta muncul otomatis, dalam praktik bisnis, pencatatan tetap penting untuk memperkuat bukti hukum. Sementara itu, hak merek tidak akan memberikan perlindungan apapun jika tidak didaftarkan. Inilah yang sering menjadi jebakan bagi pelaku usaha baru.
Apabila pebisnis ingin membangun brand, jangan berhenti di perlindungan desain saja. Identitas komersialnya juga wajib diamankan. Pun begitu, baiknya bila memiliki jenama, kamu bisa mendaftarkan keduanya, logo merek sebagai hak cipta dan nama merek sebagai hak merek.
Mana yang Lebih Perlu Dilindungi?
Bila ditanyakan mana yang lebih penting? Maka jawabannya adalah sesuai dengan kebutuhan bisnis itu sendiri. Apabila hanya seorang kreator yang berfokus pada karya intelektual baik dalam dunia hiburan maupun teknologi, maka cukup saja pada hak cipta. Namun tentu, jika ingin mencegah persoalan hukum di kemudian hari, perlu untuk didaftarkan ke Ditjen KI.
Lalu semisal kamu adalah pebisnis yang membangun brand untuk menjual jasa atau produk industri, maka hak merek itu wajib untuk diajukan sebagai upaya pencegahan sengketa nama merek di masa depan.
Dan kemudian, kamu berada pada ruang keduanya, seorang kreator yang juga memiliki brand untuk dipasarkan, maka wajib untuk didaftarkan keduanya, baik hak merek dan hak cipta.
EasyLegal menawarkan jasa profesional yang mampu mengurusi kemudahan bagi pebisnis yang ingin mendaftarkan merek sebagai upaya legalitas hukum. Selain itu, EasyLegal dapat membantu konsultasi online secara gratis.
