P-irt

« Back to Glossary Index

P-IRT adalah singkatan dari Pangan Olahan Rumah Tangga. Istilah ini merujuk pada izin yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dalam sektor pangan untuk memproduksi makanan atau minuman olahan yang dijual kepada konsumen. P-IRT adalah izin yang diperlukan agar produk pangan olahan yang dihasilkan di rumah atau usaha kecil dapat dipasarkan secara sah dan sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit