TDP

« Back to Glossary Index

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau instansi yang berwenang di tingkat daerah sebagai tanda bahwa sebuah perusahaan atau badan usaha telah terdaftar secara resmi di instansi pemerintah. TDP merupakan salah satu persyaratan administratif yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia, baik itu perusahaan berbadan hukum maupun perusahaan perorangan.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit