Akta Pendirian Usaha adalah dokumen resmi yang berisi informasi mengenai pendirian suatu perusahaan atau badan usaha, yang mencakup struktur organisasi, tujuan, kegiatan usaha, dan peraturan-peraturan yang mengatur perusahaan tersebut. Akta pendirian ini dibuat oleh notaris dan biasanya diperlukan sebagai syarat administratif untuk mendaftarkan perusahaan secara sah di pemerintah atau instansi terkait.
« Back to Glossary IndexAkta Pendirian Usaha
« Back to Glossary Index