LKPM adalah singkatan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yaitu laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan atau badan usaha yang menerima izin penanaman modal kepada pemerintah, khususnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Laporan ini berisi informasi mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam hal realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, maupun kegiatan operasional lainnya yang terkait dengan investasi yang telah dilakukan.
« Back to Glossary IndexLKPM adalah
« Back to Glossary Index