UU Omnibus Law adalah undang-undang yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semua” atau “banyak”.
UU Omnibus Law bertujuan untuk:
- Mengatasi tumpang tindih regulasi
- Memotong masalah birokrasi
- Memperkuat ekonomi
- Meningkatkan daya saing
- Menciptakan lapangan kerja
- Mempermudah berbisnis
Beberapa manfaat UU Omnibus Law, antara lain:
- Menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi
- Memberikan kesempatan yang sama kepada partai oposisi dan mayoritas di parlemen.