UU Omnibus Law

« Back to Glossary Index
UU Omnibus Law adalah undang-undang yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semua” atau “banyak”. 
UU Omnibus Law bertujuan untuk:
  • Mengatasi tumpang tindih regulasi
  • Memotong masalah birokrasi
  • Memperkuat ekonomi
  • Meningkatkan daya saing
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Mempermudah berbisnis 
Beberapa manfaat UU Omnibus Law, antara lain:
  • Menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi
  • Memberikan kesempatan yang sama kepada partai oposisi dan mayoritas di parlemen. 
« Back to Glossary Index