Pra

« Back to Glossary Index

Arti pra Jika dikorelasikan dengan kegalitas, awalan pra mengacu pada sesuatu yang terjadi sebelum proses legal atau peraturan yang berlaku diterapkan atau dilaksanakan. Dalam konteks ini, pra berarti tahapan atau kondisi yang terjadi sebelum suatu tindakan atau kegiatan mendapatkan status hukum atau sah menurut peraturan yang berlaku.

Berikut beberapa contoh penggunaan pra dalam konteks kegalitasan:

  1. Prakontrak: Tahapan atau kesepakatan yang dibuat sebelum kontrak resmi ditandatangani dan diakui secara hukum. Misalnya, perundingan atau persetujuan awal yang belum mencapai kesepakatan final yang sah secara hukum.
  2. Praperadilan: Proses hukum yang dilakukan sebelum perkara utama dimulai, seperti permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penahanan atau tindakan kepolisian sebelum dilakukan proses pengadilan.
  3. Prainvestasi: Kegiatan atau persiapan yang dilakukan sebelum investasi dilakukan dan mendapatkan legalitas atau izin dari pemerintah.

Dalam hal ini, pra mengindikasikan aktivitas atau prosedur yang terjadi sebelum sebuah tindakan atau keputusan mendapatkan pengesahan atau pengaturan yang sah secara hukum.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit