OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan elektronik di Indonesia yang mempermudah pengajuan izin usaha dan perizinan lainnya melalui satu platform. Pengusaha perlu mendaftar akun, mengisi data perusahaan, memilih jenis izin, dan setelah verifikasi, izin diterbitkan. Manfaat OSS antara lain mempercepat proses perizinan, meningkatkan transparansi, dan mempermudah akses untuk pengusaha. Sistem ini mengintegrasikan berbagai perizinan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan berusaha di Indonesia.