Cara Mengaktifkan NPWP Status NE

« Back to Glossary Index

Cara mengaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status NE (Non Efektif), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Anda dapat langsung mengunjungi kantor pajak tempat NPWP Anda terdaftar. Jika NPWP Anda dinyatakan NE (Non Efektif) karena tidak aktif, Anda harus meminta untuk memperbarui status NPWP tersebut.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu NPWP, dan bukti kegiatan usaha atau pekerjaan, jika berlaku.
  3. Isi Formulir yang Diperlukan: Di kantor pajak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembaruan atau pernyataan terkait status NPWP Anda.
  4. Verifikasi dan Proses: Petugas pajak akan memeriksa data Anda dan melakukan pembaruan status NPWP jika tidak ada masalah.
  5. Penerbitan Kembali NPWP: Setelah status diperbarui, NPWP Anda akan aktif kembali dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.

Anda juga bisa menghubungi Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengakses e-Filing jika ada layanan online yang memungkinkan pembaruan status NPWP.

« Back to Glossary Index