Arti Legalitas

« Back to Glossary Index

Arti Legalitas merujuk pada status atau kondisi di mana suatu tindakan, entitas, atau dokumen sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Dalam konteks usaha atau organisasi, legalitas berarti bahwa entitas tersebut telah diakui dan disahkan oleh otoritas berwenang, seperti pendaftaran resmi di instansi pemerintah, serta mematuhi semua persyaratan hukum yang ada, seperti izin usaha dan kewajiban perpajakan. Tanpa legalitas, suatu usaha atau organisasi tidak diakui secara sah oleh hukum.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit