KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha di Indonesia. Untuk kedai makanan, ada beberapa kode KBLI yang bisa digunakan tergantung pada jenis usaha dan layanan yang diberikan. Berikut adalah beberapa contoh KBLI yang relevan untuk usaha kedai makanan:
- KBLI 56101 – Restoran (Tidak Berstatus Waralaba):
- Merupakan kedai atau tempat makan yang menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat. Usaha ini bisa meliputi restoran yang menawarkan makanan khas atau menu yang bervariasi.
- KBLI 56102 – Warung Makan:
- Merupakan kedai atau warung yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat dengan harga yang lebih terjangkau, sering kali lebih kecil dan lebih informal dibandingkan restoran.
- KBLI 56103 – Kedai Kopi (Coffee Shop):
- Kedai makanan atau minuman yang khusus menjual kopi dan makanan ringan sebagai pendamping. Biasanya fokus pada suasana untuk menikmati kopi atau makanan ringan dalam setting yang lebih santai.
- KBLI 56301 – Penjualan Minuman di Tempat:
- Ini merujuk pada usaha yang menjual minuman yang dikonsumsi langsung di tempat, bisa berhubungan dengan kedai makanan yang juga menyediakan minuman seperti teh, jus, atau minuman lainnya.
- KBLI 56210 – Layanan Penyediaan Makanan untuk Acara atau Pesta:
- Kode ini digunakan untuk usaha yang menyediakan layanan katering, yang bisa dikaitkan dengan kedai yang menawarkan layanan catering untuk acara tertentu, meskipun berbeda dengan kedai makan yang lebih umum.
KBLI ini digunakan oleh pengusaha kedai makanan untuk pendaftaran usaha dan administrasi lainnya, seperti izin usaha, pajak, dan pelaporan.
« Back to Glossary Index