Contoh Yayasan

« Back to Glossary Index

Jika dihubungkan dengan legalitas, yayasan di Indonesia harus memenuhi persyaratan hukum tertentu untuk dapat beroperasi secara sah dan diakui oleh negara. Yayasan yang didirikan di Indonesia harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dan memiliki akta notaris yang mencantumkan anggaran dasar serta tujuan yayasan tersebut. Berikut adalah beberapa contoh yayasan yang telah diakui secara legalitas di Indonesia:

  1. Yayasan Pendidikan:
    • Yayasan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (YAPUGM): Yayasan ini mendirikan dan mengelola Universitas Gadjah Mada. Secara legal, yayasan ini terdaftar sebagai badan hukum yang sah di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dengan akta notaris yang mencantumkan tujuan untuk mengelola lembaga pendidikan.
  2. Yayasan Sosial:
    • Yayasan Sayap Ibu: Yayasan ini menyediakan layanan bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Legalitasnya diatur dalam akta notaris dan terdaftar sebagai badan hukum yang sah untuk melaksanakan kegiatan sosial di Indonesia.
  3. Yayasan Keagamaan:
    • Yayasan Dharma Bhakti: Yayasan ini didirikan untuk tujuan sosial dan keagamaan, termasuk pengelolaan tempat ibadah dan pendidikan agama. Yayasan ini terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM dengan anggaran dasar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Yayasan Kemanusiaan:
    • Yayasan Indonesia Tangguh: Yayasan ini bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana. Yayasan ini juga terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM dengan akta notaris yang sah, sehingga diakui secara legal sebagai badan hukum yang berwenang melakukan kegiatan kemanusiaan.

Secara umum, untuk mendapatkan legalitas, yayasan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Akta Pendirian: Harus dibuat oleh notaris yang mencantumkan maksud, tujuan, dan struktur organisasi yayasan.
  • Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM: Yayasan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
  • Anggaran Dasar: Harus mencantumkan tujuan sosial dan kemanusiaan, serta tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Legalitas ini penting agar yayasan dapat menjalankan aktivitasnya secara sah dan memenuhi kewajiban hukum, termasuk kewajiban perpajakan dan pelaporan.

« Back to Glossary Index