Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan, dan memenuhi kriteria tertentu:
- Aset maksimal Rp50.000.000,00, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha
- Omzet maksimal Rp300.000.000,00
Solusi LEGALITAS BISNIS Anda
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan, dan memenuhi kriteria tertentu: