NPWP Pusat

« Back to Glossary Index

NPWP Pusat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang berkedudukan di pusat, yaitu perusahaan yang memiliki kantor pusat di Indonesia. NPWP Pusat digunakan untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan badan usaha yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. NPWP Pusat biasanya dikeluarkan untuk perusahaan besar atau yang memiliki cabang di berbagai daerah, yang wajib melaporkan pajaknya di tingkat pusat, meskipun cabangnya tersebar di berbagai daerah.

NPWP Pusat penting untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak perusahaan kepada pemerintah, serta memastikan bahwa kewajiban perpajakan perusahaan tersebut tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

« Back to Glossary Index