Halal MUI merujuk pada sertifikasi halal yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi ini memastikan bahwa produk, baik itu makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, atau produk lainnya, telah memenuhi standar halal sesuai dengan ajaran agama Islam dan dapat dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim tanpa ragu.
« Back to Glossary IndexHALAL MUI
« Back to Glossary Index