Bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya membuat dan mengirimkan somasi hutang, somasi hutang adalah teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya.
« Back to Glossary IndexSomasi Hutang
« Back to Glossary Index