Dalam PMK 197/2013 tersebut, syarat omzet PKP atau batasan PKP adalah Rp4,8 miliar setahun. Besar batasan omzet pengusaha kecil yang sudah wajib menjadi PKP dalam beleid tersebut naik dari threshold PKP dalam PMK 68/2010 yang ditetapkan sebesar Rp600 juta setahun.
« Back to Glossary IndexSyarat Omzet PKP
« Back to Glossary Index