Jenis Jenis SPPKP

« Back to Glossary Index

Sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual.

Berikut adalah jenis-jenis SPPKP yang ada:

  1. SPPKP untuk Pengusaha Baru
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang baru memulai usaha dan memenuhi kriteria untuk menjadi PKP, seperti omset penjualan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih.
    • Tujuan: Pengusaha ini wajib mengajukan SPPKP untuk dapat memungut dan melaporkan PPN.
  2. SPPKP untuk Perusahaan yang Telah Mencapai Ambang Batas Omzet
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk perusahaan yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKP, namun omzet tahunan mereka telah mencapai batas ambang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • Tujuan: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memperoleh SPPKP.
  3. SPPKP bagi Pengusaha yang Memilih Menjadi PKP
    • Deskripsi: Diterbitkan bagi pengusaha yang secara sukarela mengajukan diri untuk menjadi PKP meskipun omzet mereka di bawah batas ambang.
    • Tujuan: Pengusaha yang memilih untuk mengajukan SPPKP meski tidak wajib, misalnya untuk mendapatkan fasilitas pengkreditan pajak masukan (PPN).
  4. SPPKP untuk Pengusaha yang Meningkatkan Omzet
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang awalnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP, namun setelah mengalami kenaikan omzet, mereka memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh DJP.
    • Tujuan: Agar pengusaha tersebut sah menjadi PKP dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.

Secara umum, SPPKP digunakan untuk mengonfirmasi status PKP dan memastikan pengusaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit