Jenis Jenis SPPKP

« Back to Glossary Index

Sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual.

Berikut adalah jenis-jenis SPPKP yang ada:

  1. SPPKP untuk Pengusaha Baru
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang baru memulai usaha dan memenuhi kriteria untuk menjadi PKP, seperti omset penjualan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih.
    • Tujuan: Pengusaha ini wajib mengajukan SPPKP untuk dapat memungut dan melaporkan PPN.
  2. SPPKP untuk Perusahaan yang Telah Mencapai Ambang Batas Omzet
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk perusahaan yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKP, namun omzet tahunan mereka telah mencapai batas ambang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • Tujuan: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memperoleh SPPKP.
  3. SPPKP bagi Pengusaha yang Memilih Menjadi PKP
    • Deskripsi: Diterbitkan bagi pengusaha yang secara sukarela mengajukan diri untuk menjadi PKP meskipun omzet mereka di bawah batas ambang.
    • Tujuan: Pengusaha yang memilih untuk mengajukan SPPKP meski tidak wajib, misalnya untuk mendapatkan fasilitas pengkreditan pajak masukan (PPN).
  4. SPPKP untuk Pengusaha yang Meningkatkan Omzet
    • Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang awalnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP, namun setelah mengalami kenaikan omzet, mereka memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh DJP.
    • Tujuan: Agar pengusaha tersebut sah menjadi PKP dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.

Secara umum, SPPKP digunakan untuk mengonfirmasi status PKP dan memastikan pengusaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.

« Back to Glossary Index