« Back to Glossary IndexSebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual.
Berikut adalah jenis-jenis SPPKP yang ada:
- SPPKP untuk Pengusaha Baru
- Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang baru memulai usaha dan memenuhi kriteria untuk menjadi PKP, seperti omset penjualan mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih.
- Tujuan: Pengusaha ini wajib mengajukan SPPKP untuk dapat memungut dan melaporkan PPN.
- SPPKP untuk Perusahaan yang Telah Mencapai Ambang Batas Omzet
- Deskripsi: Diterbitkan untuk perusahaan yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKP, namun omzet tahunan mereka telah mencapai batas ambang yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Tujuan: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memperoleh SPPKP.
- SPPKP bagi Pengusaha yang Memilih Menjadi PKP
- Deskripsi: Diterbitkan bagi pengusaha yang secara sukarela mengajukan diri untuk menjadi PKP meskipun omzet mereka di bawah batas ambang.
- Tujuan: Pengusaha yang memilih untuk mengajukan SPPKP meski tidak wajib, misalnya untuk mendapatkan fasilitas pengkreditan pajak masukan (PPN).
- SPPKP untuk Pengusaha yang Meningkatkan Omzet
- Deskripsi: Diterbitkan untuk pengusaha yang awalnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP, namun setelah mengalami kenaikan omzet, mereka memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh DJP.
- Tujuan: Agar pengusaha tersebut sah menjadi PKP dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.
Secara umum, SPPKP digunakan untuk mengonfirmasi status PKP dan memastikan pengusaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN.
« Back to Glossary Index