Pengaduan fitnah (lasterlijke aanklacht). Perbuatan ini dapat diartikan diartikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa terkait seseorang yang menyebabkan kehormatan atau nama baiknya terserang (Pasal 311 ayat (1) KUHP).
« Back to Glossary IndexPasal 311 KUHP
« Back to Glossary Index