Menghitung Pajak Penghasilan

« Back to Glossary Index

Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
    • Hitung total penghasilan bruto (seluruh penghasilan yang diterima).
    • Kurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, dan lainnya) untuk mendapatkan Penghasilan Netto.
    • Kurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang besarnya tergantung status pribadi (misalnya, lajang, menikah, jumlah tanggungan keluarga, dll).
  2. Menggunakan Tarif Pajak: Setelah mendapatkan PKP, pajak dihitung menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan PKP, yang diatur dalam peraturan pajak yang berlaku. Untuk individu, tarif pajak penghasilan di Indonesia biasanya berkisar antara 5% hingga 30%, dengan tarif yang lebih tinggi berlaku untuk penghasilan yang lebih besar.
  3. Menghitung PPh Terutang: Terapkan tarif pajak yang sesuai pada masing-masing lapisan penghasilan. Jumlahkan hasilnya untuk mendapatkan PPh terutang.

Contoh tarif pajak penghasilan progresif di Indonesia:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  • Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
  1. Bayar Pajak: PPh terutang yang sudah dihitung tersebut adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit