berikut adalah ketentuan umum untuk perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja: Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah. Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah. Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah.
« Back to Glossary IndexPerhitungan Pesangon
« Back to Glossary Index