Dalam hukum, Legal Opinion (pendapat hukum) dalam wilayah hukum tertentu adalah penjelasan tertulis oleh seorang hakim atau sekelompok hakim yang menyertai suatu perintah atau putusan suatu perkara, yang memuat dasar pemikiran dan asas hukum putusan tersebut.
« Back to Glossary IndexLegal Opinion
« Back to Glossary Index