Mencari laba

« Back to Glossary Index

Untuk mencari laba, kita dapat menggunakan rumus dasar yang melibatkan pendapatan dan biaya yang dikeluarkan dalam suatu usaha. Berikut adalah cara umum untuk menghitung laba:

1. Laba Kotor (Gross Profit)

Laba kotor adalah selisih antara pendapatan atau penjualan dengan harga pokok penjualan (HPP).

Rumus Laba Kotor:

Laba Kotor=Pendapatan−Harga Pokok Penjualan (HPP)\text{Laba Kotor} = \text{Pendapatan} – \text{Harga Pokok Penjualan (HPP)}

  • Pendapatan: Total uang yang diterima dari penjualan barang atau jasa.
  • Harga Pokok Penjualan (HPP): Biaya yang langsung terkait dengan produksi barang atau jasa yang dijual, seperti bahan baku, tenaga kerja langsung, dll.

2. Laba Operasi (Operating Profit)

Laba operasi adalah laba yang diperoleh dari kegiatan usaha utama setelah dikurangi biaya operasional, seperti biaya pemasaran, administrasi, dan gaji karyawan, tetapi sebelum dikurangi pajak dan bunga.

Rumus Laba Operasi:

Laba Operasi=Laba Kotor−Biaya Operasional\text{Laba Operasi} = \text{Laba Kotor} – \text{Biaya Operasional}

3. Laba Bersih (Net Profit)

Laba bersih adalah laba yang diperoleh setelah dikurangi semua biaya, termasuk biaya operasional, pajak, bunga, dan biaya lainnya.

Rumus Laba Bersih:

Laba Bersih=Laba Operasi−Beban Bunga−Pajak\text{Laba Bersih} = \text{Laba Operasi} – \text{Beban Bunga} – \text{Pajak}

  • Beban Bunga: Biaya yang timbul akibat utang yang dimiliki perusahaan.
  • Pajak: Kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan.

Contoh Sederhana:

Misalkan, sebuah perusahaan memiliki data berikut:

  • Pendapatan: Rp 500.000.000
  • HPP: Rp 300.000.000
  • Biaya operasional: Rp 100.000.000
  • Beban bunga: Rp 20.000.000
  • Pajak: Rp 15.000.000

Maka, perhitungan laba adalah:

  1. Laba Kotor = Rp 500.000.000 – Rp 300.000.000 = Rp 200.000.000
  2. Laba Operasi = Rp 200.000.000 – Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000
  3. Laba Bersih = Rp 100.000.000 – Rp 20.000.000 – Rp 15.000.000 = Rp 65.000.000

Dengan demikian, laba bersih perusahaan adalah Rp 65.000.000.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP