« Back to Glossary Index
Surat perjanjian kesepakatan atau lebih dikenal dengan kontrak adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
« Back to Glossary Index

