Surat perjanjian kesepakatan atau lebih dikenal dengan kontrak adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
« Back to Glossary IndexSurat Perjanjian Kesepakatan
« Back to Glossary Index